Doa Penuh Air Mata

Doa Penuh Air Mata
Alturistic

28/05/10

Karakteristik Konselor dalam Konseling Lintas Budaya

Karakteristik Konselor dalam Konseling Lintas Budaya

A. Konseling Lintas Budaya

Di pandang dari perspektif lintas budaya, situasi konseling adalah sebuah ‘perjumpaan kultural’ (cultural encounter) antara konselor dengan klien atau a cultural solution to personal problem solving. Dalam proses konseling terjadi proses belajar, tranferensi dan kounter-transferensi, dan saling menilai. Pada keduanya, juga terjadi saling menarik inferensi. Dari segi konselor, ketepatan inferensi yang kemudian mendasari tindakannya dalam konseling tergantung pada kemampuan pemahaman secara utuh terhadap klien. Dari segi klien, ketepatan inferensi merujuk pada pola-pola perilaku yang dimiliki sebelumnya. Masalah akan timbul manakala ada inkongruensi antara persepsi dan nilai-nilai yang menjadi referensi kedua belah pihak, dan sumber terjadinya distorsi yang sangat besar adalah ketidakpekaan konselor terhadap latar belakang budaya klien.

Kajian ini akan menjembantani permasalahan tersebut dengan memperhatikan aspek budaya dalam praktik konseling, yang pada gilirannya akan melahirkan teknik-teknik dan pendekatan konseling yang berwawasan lintas budaya (cross cultural counseling).

Dalam mendefinisikan konseling lintas budaya, kita tidak akan dapat lepas dari istilah konseling dan budaya. Dalam pengertian konseling terdapat empat elemen pokok yaitu:

1. Adanya hubungan,

2. Adanya dua individu atau lebih,

3. Adanya proses,

4. Membantu individu dalam memecahkan masalah dan membuat keputusan.

Sedangkan dalam pengertian budaya, ada tiga elemen yaitu:

1. Merupakan produk budidaya manusia,

2. Menentukan ciri seseorang,

3. Manusia tidak akan bisa dipisahkan dari budayanya.

Sehingga konseling lintas budaya (cross-culture counseling) mempunyai arti suatu hubungan konseling yang terdiri dari dua peserta atau lebih, berbeda dalam latar belakang budaya, nilai-nilai dan gaya hidup (Sue et al dalam Suzette et all 1991; Atkinson, dalam Herr, 1939). Dari pengertian diatas maka konseling lintas budaya terjadi antara konselor dan klien mempunyai perbedaan dan perbedaan itu bisa mengenai nilai-nilai, keyakinan, perilaku dan sebagainya. Sehingga dalam konseling lintas budaya ini konselor mesti :

1. Memahami nilai-nilai pribadi serta asumsinya tentang perilaku manusia dan mengenali bahwa tiap manusia berbeda

2. Sadar bahwa tidak ada yang netral secara politik dan moral

3. Dapat berbagi pandangan tentang dunia klien dan tidak tertutup

Berdasarkan pengertian tentang konseling lintas budaya di atas, aspek-aspek yang harus ada dan diperhatikan dalam konseling lintas budaya adalah sebagai berikut:

1. Latar belakang budaya yang dimiliki oleh konselor

2. Latar belakang budaya yang dimiliki oleh klien

3. Asumsi-asumsi terhadap masalah yang dihadapi selama konseling

4. Nilai-nilai yang mempengaruhi hubungan dalam konseling

B. Karakteristik Konselor yang Efektif dalam Pelaksanaan Konseling Lintas Budaya

1. Konselor lintas Budaya sadar terhadapnilai-nilai pribadi yang dimiliki dan asumsi-asumsi

terbaru tentang prilaku manusia

Konselor sadar bahwa dia memiliki nilai-nilai sendiri yang dijunjung tinggi dan akan terus dipertahankan. Disisi lain, konselor juga menyadari bahwa klien memiliki nilai-nilai dan norma yang berbeda dengan dirinya. Oleh karena itu, konselor harus bisa menerima nilai-nilai yang berbeda itu sekaligus mempelajarinya.

2. Konselor lintas budaya sadar terhadap karakteristik konseling secara umum

Konselor memiliki pemahaman yang cukup mengenai konseling secara umum sehingga akan membantunya dalam melaksanakan konseling, sebaiknya sadar terhadap pengertian dan kaidah dalam melaksanakan konseling. Hal ini sangat perlu karena pengertian terhdap kaidah konseling akan membantu konselor dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh klien.

3. Konselor lintas budaya harus mengetahui pengaruh kesukuan dan mereka mempunyai

perhatian terhadap lingkungannya

Konselor dalam melaksanakan tugasnya harus tanggap terhadap perbedaan yang berpotensi untuk menghambat proses konseling. Terutama yang berkaitan dengan nilai, norma dan keyakinan yang dimiliki oleh suku agama tertentu. Terelebih apabila konselor melakukan praktik konseling di Indonesia yang mempunyai lebih dari 357 etnis dan 5 agama besar serta penganut aliran kepercayaan.

Untuk mencegah timbulnya hambatan tersebut, maka konselor harus mau belajar dan memperhatikan lingkungan di mana dia melakukan praktik, baik agama maupun budayanya. Dengan mengadakan perhatian atau observasi, diharapkan konselor dapat mencegah terjadinya rintangan selama proses konseling.

4. Konselor lintas budaya tidak boleh mendorong klien untuk dapat memahami budaya dan nilai

nilai yang dimiliki konselor

Untuk hal ini ada aturan main yang harus ditaati oleh setiap konselor. Konselor mempunyai kode etik konseling, yang secara tegas menyatakan bahwa konselor tidak boleh memaksakan kehendaknya kepada klien. Hal ini mengimplikasikan bahwa sekecil apapun kemauan konselor tidak boleh dipaksakan kepada klien. Klien tidak boleh diintervensi oleh konselor tanpa persetujuan klien.

5. Konselor lintas agama dan budaya dalam melaksanakan konseling harus mempergunakan

pendekatan ekletik.

Pendekatan ekletik adalah suatu pendekatan dalam konseling yang mencoba untuk menggabungkan beberapa pendekatan dalam konseling untuk membantu memecahkan masalah klien. Penggabungan ini dilakukan untuk membantu klien yang mempunyai perbedaan gaya dan pandangan hidup. Untuk itu konselor harus memiliki wawasan keilmuan yang luas.

C. Dasar-Dasar Utama Kualitas Pribadi Seorang konselor

1. Congruence

Konselor harus genuine, integrated, dan whole person dimana ia berusaha menjadi dirinya yang utuh dalam setiap setting sosial artinya pada saat ia menjadi konselor ia akan mampu memanfaatkan bagian dari dirinya yang relevan dengan peranannya sebagai konselor.

2. Empati

Kemampuan konselor untuk merasakan apa yang klien rasakan bahkan konselor mampu membayangkan seandainya ia yang berada pada posisi klien mengakibatkan terciptanya hubungan sosioemosinal yang dalam dan itu membuat klien dapat bercerita dengan sukarela dan terbuka mengenai dirinya bahkan yang menjadi rahasinya.

3. Unconditional positive regard

Menerima keadaan klien secara utuh tanpa memberikan penilaian apapun terhadap keberadaan dan prilaku klien. Konselor berusaha berpikir positif memahami dunia klien apa adanya tanpa adanya kritikkan yang akan membuat klien membangun mekanisme pertahanan diri yang kuat, sehingga menciptakan rasa aman yang membuat klien bisa memahami masalahnya secara utuh.

Refrensi

Prayitno. 1987. Profesionalisasi Konseling dan Pendidikan Konselor. Jakarta: Depdikbud.

Syamsu Yusuf, 2005. Landasan Bimbingan dan Konseling, Bandung: Rosdakarya

Singgih Gunarsa, 2007. Konseling dan Psikoterapi, Jakarta: Gunung Mulia.

Yusuf, Yusmar. Psikologi Antar Budaya. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Boy Soedarmadji, Konseling lintas Budaya, www.boy_soedarmadji.wordPress.com, diakses 12 Februari 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar